Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera semuanya, semoga selalu dalam lindungan Allah Tuhan Yang Mah Esa. Hari ini Suara Khairani akan berbagi sedikit tentang cara menghitung zakat mal atau zakat harta khususnya zakat perniagaan.
Seperti yang kita ketahui, zakat adalah harta atau sejumlah uang yang diberikan pada orang tertentu, apabila telah sampai jumlah tertentu, dan diberikan pada waktu tertentu. Dengan kata lain zakat adalah pemberian dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Zakat harta berbeda dengan zakat fitrah karena waktunya bukan pada bulan ramadhan. Perhitungan zakat harta berbeda-beda, namun zakat harta jenis perniagaan perhitungan nisabnya disamakan dengan nisab emas, yakni 85 gram.
Terdapat langkah-langkah dalam menghitung zakat hasil usaha (perniagaan) diantaranya:
1. Tentukan waktunya (haul 1 tahun)
2. Tentukan harta atau keuntungan
3. Tentukan biaya operasional
4. Tentukan harta bersih
5. Tentukan nisab
6. Keluarkan 2.5 %
Beberapa waktu yang lalu saya mewawancarai pemilik toko lelong yang menjual pakaian bekas. Dari beliau saya mendapatkan informasi sebagai berikut:
- Pendapatan= Rp 800.000,00 per hari = 800.000 ×354= Rp 283.200.000,00 per tahun
- Operasional
Gaji karyawan Rp 200.000,00 per hari = 200.000,00×354= Rp 70.800.000,00
Sewa bangunan 30 juta per tahun
Listrik Rp 500.000,00 per bulan= Rp 6.000.000 per tahun
Jumlah operasional= Rp 70.800.000,00+ Rp 30.000.000,00+ Rp 6.000.000,00= Rp 106.800.000,00
Harta bersih= pendapatan -operasional = Rp 283.200.000,00 - Rp 106.800.000,00= Rp 176.400.000,00
Apakah sudah sesuai nisab untuk zakat perniagaan? Kita tahu bahwa nisab zakat perniagaan sama dengan emas, yakni 85 gram. Misal harga emas per gramnya Rp 500.000,00 maka nisabnya 500.000×85= Rp 42.500.000,00. Harta bersih yang dimiliki sudah melewati nisab sehingga wajib bagi penjual lelong tersebut untuk membayar zakat.
Jumlah harta yang harus dikeluarkan adalah 2,5% × Rp 176.400.000= Rp 4.410.000,00
Jadi, apabila harta tersebut telah dimiliki si penjual lelong selama 1 tahun, maka wajib baginya membayar zakat sebanyak Rp 4.410.000,00 pertahunnya.
Begitulah kurang lebih contoh perhitungan zakat harta perniagaan. Kritik dan sarannya sangat saya harapkan karena saya sebagai manusia tak lupat dari salah. Akhirnya terimakasih sudah berkunjung. Wassalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar