Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Selamat siang reader rahimakumullah. Pernah dengar nggak ada orang yang tawaf menggunakan sepatu roda atau sejenisnya meskipun tidak dalam keadaan uzur?
Dalam video yang diunggah oleh Yahya Adel Ibrahim di Facebook terdapat seorang lelaki yang tawaf menggunakan hand free segway, semacam skuter elektrik roda dua. Video tersebut sempat viral dan banyak netizen yang berkomentar seputar perihal tersebut. Nah, hari ini Suara Khairani akan membahas tentang tawaf, syarat- syaratnya, dan apakah boleh tawaf menggunakan teknologi semacam skuter elektrik?
Pada dasarnya, tawaf adalah kegiatan mengelilingi ka'bah tujuh kali putaran di mulai dan diakhiri pada Hajar Aswad dan Ka,bah selalu diarah kiri. Tawaf merupakan hal yang harus dilakukan saat melaksanakan haji. Tawaf memiliki syarat-syarat tertentu. Berikut syarat-syarat tawaf
1. menutup aurat dari hadast dan najis
2. Berada dalam Masjidil haram
3. Tertib, yaitu dimulai dari Hajar Aswad dan menjadikan Ka'bah di arah kiri dengan meluruskan bahu kiri ke Ka'bah
4. Dilakukan tujuh kali putaran
5. Ketika tawaf harus diluar Ka'bah
6. Niat tawaf, hanya diperlukan bagi
jama'ah yang mengerjakan tawaf sunah dan tawaf wada' saja. Sementara tawaf rukun dan tawaf qudum tidak diperlukan niat.
Bagaimanakah jika tawaf dilakukan dengan menggunakan skuter elektrik atau semacamnya. Mengenai hal ini terdapat perpedaan pendapat. KH Didin Hafidhuddin dalam detiknews berpendapat
"Harusnya langsung, jangan pakai teknologi. Kan ada unsur menghayati perjalanan rosul, ibadah rosul, menghayati perjalanan Siti Hajar. Ada unsur capek, jangan hanya nikmatnya saja. Kecuali kalau ada penyakit atau sakit. Kalau normal dan sehat mah sebaiknya langsung"
Dalam piss-ktb, ulama berpendapat Hukum thowaf berkendaraan jika ada udzur seperti sakit ulama' sepakat boleh. Jika tanpa udzur maka hukumnya khilaf :
1.Menurut imam Harqi riwayat dari imam ahmad tidak boleh jika tanpa udzur.
2.Menurut imam Malik dan Abu Hanifah boleh dan mencukupi hanya saja harus membayar DAM.
3.Menurut imam abu bakar dan ibnu mundzir dari madzhab syafi'ie boleh dan tak harus membayar DAM.
4.Ada ulama (Hanafy, Maliky, Hanbaly) yang menganggap belum cukup (artinya harus bayar DAM)
5.Ada juga yang menganggap sudah mencukupi menurut madzhab syafi'i, thowaf dengan berkendaraan bagi yang mampu berjalan hukumnya tidak makruh tapi khilaful aula, karena lebih utama berjalan kaki.
Dari para ulama sendiri banyak yang tidak memperbolehkan. Hal ini didukung dengan alasan Alasan pertama, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyamakan thawaf dengan shalat. Sebagaimana orang shalat fardhu harus dilakukan sambil berdiri, thawaf juga harus dilakukan dengan jalan kaki.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ بِمَنْزِلَةِ الصَّلاَةِ
“Thawaf di ka’bah itu seperti shalat.” (HR. Hakim 2/267 dan dishahihkan ad-Dzahabi)
Alasan kedua, bahwa thawaf adalah ibadah yang terkait dengan ka’bah. Sehingga tidak boleh dilakukan di atas kendaraan, tanpa udzur seperti shalat. Ketika dilakukan di atas kendaraan, ada yang kurang dalam thawafnya, sehingga harus ditutupi dengan bayar dam.
Namun adapula yg memperbolehkan tawaf dengan kendaraan termasuk skuter dengan alasan dari hadis Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma, beliau menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan thawaf di atas onta beliau dan hadis jabir dimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menampakkan dirinya di hadapan banyak sahabat, bahwa beliau thawaf dan sai di atas tunggangan beliau.
Alasan kedua, bahwa Allah perintahkan manusia untuk melakukan thawaf, tanpa menjelaskan tata caranya.
Allah berfirman,
وَلْيَطَّوَّفُوا بِالْبَيْتِ الْعَتِيقِ
“Lakukanlah thawaf di rumah tua (ka’bah)”. (QS. al-Hajj: 29)
Ulama syafiiyah menjelaskan bahwa perintah mutlak (tanpa batasan). Artinya, dilakukan dengan cara bagaimanapun statusnya sah. Karena inti dari thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak 7 kali, dengan niat ibadah. Sementara kita tidak boleh memberikan batasan mengenai tata cara thawaf, tanpa dalil
Sudah jelas bahwa perdapat perbedaan pendapat terhadap hukum menggunakan skuter elektrik atau sebagainya dalam keadaan mampu. Jadi menggunakan kendaraan seperi skuter elektrik dan semacamnya boleh asal tidak menganggu orang lain dan mengotori masjid. Kalau jamaah masih dalam keadaan sehat, sebaiknya berjalan kaki karena sesuai dengan semangat menghayati perjanan rosul walaupun memang tak ada dalil yg kuat dari Alquran maupun hadis. Namun dari ijtihad para ulama, memakai skuter cenderung harus dihindari . Jadi sebaiknya dihindari ya. Lagipula akan ada ramai orang di tempat tawaf dan menggunakan kendaraan akan mempersulit jamaah lainnya.
Inilah pendapat tentang menggunakan sepatu roda saat tawaf terimakasih sudah membaca. (Mita Hairani, Zakiah, roib)
Sumber:
http://www.piss-ktb.com/2015/09/4504-haji-hukum-thowaf-memakai.html?m=1
http://panduanpintarmanasikhajidanumrah.blogspot.com/2015/02/tawaf-macam-macam-syarat-sunah-dan-tata.html?m=1
https://m.detik.com/news/berita/3014028/kh-didin-hafidhuddin-bila-sehat-baiknya-thawaf-tak-pakai-segway
https://konsultasisyariah.com/25503-hukum-thawaf-dengan-sekuter-elektrik-segway-board.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar